Baca Pleidoi, Mbak Ita Sebut Seluruh Camat Kota Semarang di Eranya Terlibat Korupsi

Kamis 07 Aug 2025 - 23:23 WIB

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu membeber praktik korupsi para camat di era kepemimpinannya.

Mbak Ita -panggilan kondang Hevearita- mengungkapkan hal itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang perkara suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/8).

Perempuan kelahiran lahir 4 Mei 1966 itu menjabat wali kota Semarang pada periode 30 Januari 2023 hingga 20 Februari 2025. Menurut Mbak Ita, seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada 2023 terlibat dalam penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek pemerintahan.

Mbak Ita menyatakan 16 camat ikut bermain dalam proyek penunjukan langsung yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses,” ujar Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Mbak Ita menuturkan para camat itu telah mengembalikan uang yang totalnya mencapai Rp 13 miliar ke kas daerah Kota Semarang.

Pengembalian uang itu buntut dari temuan BPK atas persoalan pada pelaksanaan proyek-proyek tanpa lelang yang dilakukan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

“Rata-rata satu camat mengembalikan Rp 800 juta. Namun, kenapa hanya saya yang dijadikan tersangka?” keluhnya.

Dalam pleidoi itu, Mbak Ita merasa menjadi kambing hitam dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih.

“Apa pertimbangannya? Mengapa tidak ada satu pun ASN yang ikut diproses?” ucapnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Pemberian terkait jabatan itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek yang didanai APBD Kota Semarang.

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 6 tahun penjara kepada Mbak Ita. (jp)

Kategori :