RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lebong telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditetapkan 7 Januari 2024 lalu.
Laporan yang disampaikan 13 parpol tersebut, sudah sesuai dengan tahapan dan memenuhi apa yang sudah diminta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun, tidak halnya bagi 5 Parpol di Kabupaten Lebong ini yang didiskualifikasi dari Pemilu 2024 karena tidak menyampaikan LADK.
Parpol yang didiskualifikasi tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Garuda.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto, mengatakan, LADK ini merupakan salah satu tahapan yang penting dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Komitmen Jaga Kinerja, Pejabat Kemenag Lebong Teken Fakta Integritas
Setiap Parpol diwajibkan untuk melaporkan semua kegiatan kampanye dan penggunaan dana kampanye sebagai bentuk tranparansi dalam pelaksanaan Pemilu.
Bagi 5 Parpol yang didiskulifikasi di tingkat Kabupaten Lebong alasannya yaitu karena tidak menyampaikan LADK hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Akibat dari itu, sesuai dengan PKPU maka kita diskulifikasi karena tidak menyerahkan LADK," jelasnya.
Pihaknya pun, lanjut Sugianto, sudah bersurat dan melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus 5 Parpol tersebut.
Setelah ditelusuri, diketahui 5 Parpol yang tidak menyampaikan LADK tersebut tidak memiliki calon legislatif (caleg) di tingkat Kabupaten Lebong.
"Setelah kita bersurat dan klarifikasi secara langsung mereka beralasan tidak ada calon," katanya
Ada juga, tambah Sugianto, Parpol yang beralasan tidak menyampaikan LADK karena tidak mendapatkan akun dan kata sandi untuk login ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (DIKADEKA) dari pengurus partai di tingkat pusat. Sementara dalam menyampaikan LADK sendiri dilaporkan lewat SIKADEKA.
"Apapun alasannya, sesuai dengan PKPU kita diskulifikasi karena tidak menyampaikan LADK," tegasnya,
LADK beririsan erat dengan tahapan kampanye, sehingga wajib dipatuhi oleh setiap peserta Pemilu. Setelah LADK masih ada beberapa laporan terkait dengan dana kampanye yang harus disampaikan Parpol.