115 Ormas Telah Berbadan Hukum, Tapi 50 Tidak Aktif karena Tak Lapor Kegiatan

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Azhar, SH.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mencatat sebanyak 115 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah memiliki legalitas resmi berbadan hukum.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 65 ormas yang dinyatakan masih aktif, sedangkan sisanya sebanyak 50 ormas tidak aktif karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Azhar, SH, menjelaskan bahwa ketidakaktifan puluhan ormas tersebut terjadi karena mereka tidak menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Kesbangpol.
Padahal, pelaporan tahunan merupakan syarat utama legalitas yang wajib dipenuhi oleh setiap ormas.
Baca Juga: Pemdes Karang Dapo Bawah Sukses Salurkan BLT dan Laksanakan Titik Nol Pembangunan
“Setiap ormas wajib melaporkan keaktifannya minimal sekali dalam setahun. Jika tidak, maka ormas tersebut tidak akan mendapatkan bantuan hibah dan tidak dapat menjalankan aktivitas formal lainnya,” tegas Azhar, Rabu 25 Juni 2025.
Kesbangpol Lebong terus memperketat pemantauan aktivitas ormas, khususnya dalam merespons kekhawatiran masyarakat terkait munculnya aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.
Namun, sejauh ini, tidak ditemukan indikasi ormas yang terlibat dalam tindakan meresahkan seperti pemerasan, intimidasi, maupun gangguan ketertiban umum.
“Kami pastikan hingga saat ini situasi tetap kondusif. Tidak ada ormas di Kabupaten Lebong yang bertindak seperti preman atau mengganggu keamanan masyarakat maupun pelaku usaha,” tambah Azhar.
Badan Kesbangpol juga tengah menyusun program edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar waspada terhadap oknum-oknum yang mencatut nama ormas untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini dinilai penting guna menangkal praktik pemerasan atau tekanan psikologis terhadap warga dengan dalih ormas.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas keamanan sosial. Edukasi ini juga untuk memperkuat pemahaman warga agar bisa membedakan antara ormas resmi dan oknum yang menyalahgunakan atribut organisasi,” tutup Azhar.
Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong mengimbau kepada seluruh ormas yang sudah terdaftar namun belum aktif agar segera melaporkan kegiatan organisasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, mereka tidak hanya menjaga legalitas, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap keberadaan ormas sebagai mitra pemerintah dan masyarakat.