JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan delapan jabatan PPPK paruh waktu yang akan diisi honorer database bkn.
Namun, kabar ini tidak serta merta disambut gembira oleh honorer R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 tahap 1.
Para onorer R2 dan R3 yang bekerja di pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal memadai berharap pemda mengusulkan mereka diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Bukan PPPK paruh waktu.
"Satu pertanyaan teman-teman honorer R2 dan R3, apakah pemda bisa mengusulkan formasi PPPK penuh waktu sekarang tanpa menunggu Agustus?," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (23/6).
Menurut Nur, sejumlah pemda setelah berdialog dengan honorer R2 dan R3 ingin mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
Nur mengabarkab, ada niat pemda agar honorer R2 dan R3 bisa diangkat tahun ini.
Merespons hal tersebut, Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, pemda boleh mengajukan usulan pengangkatan sekarang bila sudah ada formasinya.
Tanpa ada formasi, kata Prof Zudan, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu.
"Walaupun pemdanya punya kemampuan fiskal, Bu MenPAN-RB akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan PPPK penuh waktu," terang Prof. Zudan kepada JPNN.com secara terpisah.
Dia menegaskan bila Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menilai jumlah kebutuhan formasi PPPK penuh waktu memang banyak, anggarannya ada, maka formasinya akan ditetapkan.
Sebaliknya, bila kemampuan anggaran terbatas, sedangkan jumlah ASN PPPK penuh waktu sudah banyak, maka honorer yang ada dialihkan ke PPPK paruh waktu untuk sementara.
"Jadi, usulan pemda harus berbasis formasi," ucapnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, mengatakan, honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Jadi, yang diangkat PPPK paruh waktu dikhususkan bagi honorer database BKN, sudah ikut seleksi CASN 2024, tetapi tidak lulus formasi," kata Vino di Jakarta, Selasa (17/6).
Dia menyebutkan, berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan, yakni Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.