Kabar Gembira untuk Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp1,5 Juta

Gaji PPPK 2025 dan Rincian Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024-foto :jpnn.com-

MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO– Sebanyak 528 pegawai non-ASN atau honorer tidak terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berupaya agar ratusan honorer tidak masuk dalam usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap bisa bekerja alias tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemkot Mataram sudah menghitung kemampuan keuangan daerah untuk mempertahankan 528 pegawai honorer dimaksud.

"Kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah berhitung untuk 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu agar tetap bisa bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Kamis (25/9).

BACA JUGA:Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Segera Dikirim ke BKN

Berdasarkan hasil perhitungan dan pemetaan, katanya, 528 pegawai non-ASN tersebut sebagian besar ada di Rumah Sakit (RS) H Moh Ruslan Kota Mataram, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

Untuk pegawai non-ASN yang di RS Ruslan Kota Mataram dan Dinas Kesehatan sudah dapat ditangani karena tempat layanan kesehatan sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga anggaran untuk pembayaran gaji mereka sudah ada.

Begitu juga pegawai non-ASN di Dinas Pendidikan, katanya, pembayaran gaji mereka ditangani dari bantuan operasional sekolah (BOS).

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mataram tinggal menyiapkan anggaran untuk pegawai non-ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, termasuk satgas di Dinas Sosial yang diangkat kementerian, tetapi gaji mereka berasal dari pemerintah daerah.

"Dari pemetaan dan hitung-hitungan kami, 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu masih bisa tetap bekerja. Kami berupaya maksimal agar mereka tidak dirumahkan," katanya.

Dengan catatan, kata Mohan, gaji mereka masih tetap seperti yang diterima saat ini, yakni Rp1,5 juta.

Namun, jika daerah dituntut memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Mataram yang saat ini sekitar Rp2,8 juta, kemampuan anggaran pemerintah kota belum bisa menjangkau.

"Range gaji sekarang dengan UMK cukup jauh, jadi harus dimaklumi," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan 528 pegawai non-ASN yang tidak bisa menjadi PPPK paruh waktu disebabkan beberapa faktor, antara lain masa kerja kurang dua tahun, kendala ijazah, tidak ikut tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua dengan berbagai alasan, dan ada juga yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan