Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Segera Dikirim ke BKN

Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Segera Dikirim ke BKN-foto :jpnn.com-
PALEMBANG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 2.187 pegawai non-ASN Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pemda yang dipimpinnya menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengajukan formasi PPPK paruh waktu.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan
Menurutnya, banyak non-ASN atau honorer yang sebelumnya belum terakomodasi dalam seleksi PPPK reguler.
BACA JUGA:PPPK Orang-orang Terpilih, Memperoleh Hak dan Fasilitas sebagai ASN
"Sejak awal, kami yang pertama kali mengusulkan adanya PPPK paruh waktu. Pertimbangannya sederhana, kami ingin memberi ruang bagi kawan-kawan yang kemarin belum sempat terangkat," katanya di Palembang, Kamis (25/9).
Dikatakan, saat ini seluruh calon PPPK Patuh Waktu sedang menjalani tahap pemberkasan.
"Setelah proses pemberkasan rampung, berkas akan langsung dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIP/NI PPPK)," ungkapnya.
Dewa mengatakan skema PPPK paruh waktu ini dianggap sebagai solusi inovatif dalam mengatasi kebutuhan tenaga kerja pemerintah daerah.
Selain membuka kesempatan lebih luas, skema ini juga memberikan fleksibilitas kerja bagi masyarakat yang ingin tetap berkontribusi di pemerintahan tanpa harus terikat penuh sebagai pegawai tetap.
"Pemkot Palembang sendiri berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh peserta resmi mendapatkan nomor induk dan bisa mulai menjalankan tugas sesuai formasi yang tersedia," ungkapnya.