Lebih lanjut dikatakan, skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi honorer database BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 selesai.
Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya yakni KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
Selain itu, terdapat juga KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir, yakni pengumuman kelulusan yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16 sampai 30 Juni 2025.
Data BKN mencatat sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi PPPK Tahap 2, mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, di mana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Pada seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi ialah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK tahap 2, yakni:
Pertama, pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Kedua, pelamar PPPK tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024;.
Ketiga, pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan formasi).
2. Eks honorer K2 yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong;
3. Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia;
4. Non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun;