RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fakta persidangan terkait pengusutan korupsi KUR di salahsatu Bank BUMN di Kabupaten Lebong secara satu persatu akhirnya terkuak.
Terbaru, kasus korupsi KUR tersebut tak hanya diperankan oleh 1 tersangka saja, inisial, AZ, namun juga 3 tersangka baru yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke 3 tersangka baru tersebut yakni MK, WS, dan H memiliki peran yang sama, yakni sebagai calo atau pencari nasabah.
"Iya, kami telah melakukan penetapan 3 tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi pinjaman dana KUR. Namun, para tersangka ini sudah kabur melarikan diri dan sudah kami terbitkan surat DPO-nya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Baca Juga: 1 Desa Lebong Kantongi Rekomendasi DD dan ADD Tahap I
Penetapan tersangka baru ini, lanjut Robby, berdasarkan hasil pengembangan tersangka AZ yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Hanya saja, saat ini masing-masing tersangka sudah melarikan diri meninggalkan Kabupaten Lebong.
"3 tersangka baru ini memiliki peran penting sebagai pencari nasabah dalam kasus korupsi KUR di salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong," terangnya.
Tambah Robby, untuk tersangka AZ sendiri masih menjalani tahap persidangan, bahkan pada Kamis (25/1) mendatang, tersangka dijadwalkan akan mengikuti sidang ke empat yang dilaksanakan di Tipidkor Bengkulu.
"Untuk tersangka AZ masih menjalani persidangan di Tipidkor Bengkulu yang di jadwalkan setiap hari Kamis secara terbuka untuk umum," singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Lebong menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Atas temuan tersebut Kejari Lebong akhirnya meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana KUR Lebong ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan 1 orang tersangka berinilal AZ yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan menjalani tahap persidangan di Tipidkor Bengkulu.
Kemudian ditambah 3 tersangka baru berinisial MK, WS, dan H berstatus DPO. (*)