Berkas P21, Tiga Pejabat PUPR Lebong Segera Disidang

Tiga Pejabat PUPR Lebong Segera Disidang-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 akan segera memasuki tahap persidangan.

Ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat struktural di lingkungan Dinas PUPR itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan selesainya proses penyidikan, Kejari Lebong pun melanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Rutan Bengkulu.

BACA JUGA:Korupsi Jalan dengan KN 928 Juta Menuju Meja Hijau

"Berkas perkara atas nama tiga tersangka sudah lengkap sejak tanggal 15 Oktober lalu. Kami juga telah menyerahkan para tersangka beserta barang buktinya ke Rutan Bengkulu, tempat mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum sidang dimulai," jelas Robby, Minggu (19/10).

Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejari Lebong adalah HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga; RW, mantan bendahara; dan RM, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di Dinas PUPR Lebong. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilakukan pada tahun 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 928 juta.

"Modus yang digunakan adalah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola yang seharusnya dilakukan secara mandiri oleh dinas, namun dalam praktiknya terjadi manipulasi pertanggungjawaban dan pengeluaran dana," jelas Robby.

Robby juga menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi pelimpahan perkara telah lengkap dan dinyatakan siap oleh pihak penuntut umum. Dengan demikian, jadwal persidangan diperkirakan akan dimulai pada pekan depan, tergantung pada penetapan dari pihak Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kami optimis persidangan bisa segera digelar minggu depan. Semua administrasi sudah lengkap. Ini komitmen kami untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel," tambah Robby. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan