Korupsi Jalan dengan KN 928 Juta Menuju Meja Hijau

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma SH MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mengebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 yang dikenal dengan kasus Tebas Bayang.
Saat ini, Kejari Lebong tengah mempersiapkan berkas perkara korupsi jalan untuk segera menuju meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan penyimpangan dana yang sangat besar.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp928 juta dari total anggaran proyek sebesar Rp1,05 miliar.
Baca Juga: Turnamen PTM Reza Bengkulu Utara 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 374 Atlet
Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir 90 persen anggaran proyek diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini mencerminkan adanya indikasi kuat bahwa proyek tersebut hanya dijadikan kedok untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma SH MH, menyampaikan bahwa hasil audit BPKP menjadi landasan kuat bagi jaksa dalam menyiapkan dakwaan.
Saat ini, tim penyidik tengah menyempurnakan berkas agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami sudah kantongi hasil audit resmi dari BPKP Bengkulu. Temuan kerugian negara sebesar Rp928 juta itu menjadi dasar kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan. Saat ini kami fokus menuntaskan penyusunan berkas perkara," ujar Robby.
Ia menambahkan, Kejari Lebong akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar keadilan bagi negara dan masyarakat bisa ditegakkan.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
"Tiga orang tersangka dalam kasus Tebas Bayang yang telah ditetapkan dan ditahan oleh pihak kejaksaan. Ketiganya kini menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Malabero, Kota Bengkulu, sembari menunggu jadwal sidang perdana," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.