JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Thomas Harmanto sebagai karyawan swasta (PT IM/PT Agri Resources Asia), Camar Remoa selaku pegawai PT Insight Investments Management (Koordinator Pelaksana), serta Genta Wira Anjalu yang menjabat Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management tahun 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperkuat bukti dan memperjelas alur dugaan korupsi yang terjadi.
BACA JUGA:Dukung Kejaksaan, LBH GP Ansor: Aset Pribadi Bos Sritex Harus Dikejar
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan.
KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.
Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.