LEBONG.koranradarlebong.co - Audit penggunaan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu telah rampung.
Namun, proses pencairan Banpol tahun anggaran 2025 di Kabupaten Lebong hingga kini masih tertunda lantaran belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lebong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, Azhar, SH, mengungkapkan bahwa pencairan Banpol 2025 masih menunggu SK bupati yang saat ini masih berada di meja bupati dan tinggal ditandatangani.
“Setelah SK ditandatangani dan kami terima, baru kami panggil partai politik untuk mengusulkan pencairan sesuai perolehan suara sah di parlemen,” ujar Azhar.
BACA JUGA:Kesbangpol Lebong Pastikan Harga Suara Sah Banpol 2025 Tetap Rp 20.330
Azhar menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Lebong telah mengalokasikan dana Banpol sebesar Rp 1,3 miliar. Dengan anggaran tersebut, kemungkinan besar tidak ada kenaikan nilai harga satu suara sah dibanding tahun sebelumnya.
“Harga satu suara sah untuk partai politik yang meraih kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 tetap sebesar Rp 20.330,” ungkap Azhar.
Tahun ini, hanya sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Lebong hasil Pemilu 2024 yang berhak menerima dana Banpol. Besaran bantuan yang diterima masing-masing parpol akan berbeda-beda, tergantung pada jumlah suara sah yang mereka peroleh.
Selain itu, pencairan dana Banpol akan dilakukan dalam satu tahap atau sekaligus, bukan secara bertahap.
Azhar menegaskan bahwa dalam penggunaan dana Banpol, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap partai penerima. Sebesar 60 persen dari total bantuan harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, sedangkan sisanya 40 persen dialokasikan untuk kebutuhan operasional partai.
“Jadi ada dua item utama penggunaan dana Banpol, yaitu pendidikan politik dan operasional partai,” jelas Azhar.