104 Desa di Bengkulu Utara Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 104 desa di Kabupaten Bengkulu Utara diingatkan untuk segera mengajukan pencairan dana desa tahap II atau tahap akhir.

Hal ini penting mengingat waktu pengajuan sudah mendekati batas akhir sesuai kalender anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa keterlambatan pengajuan bisa berdampak serius pada realisasi pembangunan di desa.

Bahkan, sanksi dari Kementerian Keuangan bisa berupa pemotongan dana desa tahun anggaran 2026.

“Apabila pencairan dana desa tahap II terlambat, maka program pembangunan yang sudah direncanakan dalam APBDes bisa tertunda atau bahkan tidak terlaksana. Kami mengimbau desa segera melengkapi berkas persyaratan agar tidak terkena sanksi,” jelas Rahmat.

Baca Juga: Camat Desak Seluruh Desa Segera Gelar MUSDes RKPDes 2026

Rahmat menambahkan, saat ini hanya tersisa tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan di desa. Jika pencairan terlambat, maka progres fisik maupun serapan anggaran bisa tidak sesuai target.

Dinas PMD bersama para camat terus melakukan koordinasi untuk memantau desa-desa yang belum mengajukan pencairan.

Dengan demikian, pemerintah daerah bisa mengetahui sejauh mana dana desa sudah dimanfaatkan sesuai aturan.

Selain percepatan pencairan, Rahmat juga menekankan pentingnya desa menyelesaikan kewajiban pajak dari penggunaan dana desa.

Baik pajak daerah yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun pajak pusat melalui kantor pajak, wajib dibayarkan tepat waktu.

“Saat ini sebagian besar pembangunan fisik sudah selesai, tapi masih ada desa yang belum menyetorkan pajak. Kami ingatkan jangan sampai ada yang menunggak karena itu akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Hingga saat ini, tercatat 111 desa di Bengkulu Utara sudah mengajukan pencairan dana desa tahap II.

Dari jumlah itu, 96 desa telah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening desa masing-masing, sementara 15 desa masih dalam proses verifikasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan