LEBONG.koranradarlebong.com - Rabu (14/5), Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Hazaras Eko Sukmana, SE, memenuhi panggilan Polres Lebong.
Pemanggilan Pjs Kades Sebelat Ulu tersebut guna dimintai klarifikasi oleh pihak berwajib terkait adanya pemotongan honorarium perangkat desa seperti yang dituduhkan dalam laporan mantan perangkat desa yang masuk pada Selasa (6/5) lalu.
Dalam pemanggilan tersebut, pria yang akrab disapa Eko ini membantah tudingan mengenai pemotongan honor tersebut.
"Soal tudingan pemotongan honor, itu sama sekali tidak benar. Kami telah menyerahkan bukti penyelesaian pembayaran honor pada bulan Mei 2024 yang juga disaksikan oleh Bapak Camat, Sekcam, dan pendamping desa sebagai bukti kepada pihak kepolisian," tegas Eko.
BACA JUGA:Masalah Dana Desa Sebelat Ulu Bakal Diambil Alih Inspektorat
Lanjut Eko menegaskan, jika dirinya pun telah menyertakan bukti berupa dokumen penyelesaian pembayaran honor perangkat desa untuk pada Mei 2024.
"Proses pembayaran telah dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), hingga pendamping desa,"tegas Eko.
Lebih lanjut, Pjs Kades Sebelat Ulu juga memberikan penjelasan terkait aspek lain dalam laporan tersebut, yakni mengenai pemberhentian perangkat desa. Ia menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukanlah tanpa dasar, melainkan karena perangkat yang bersangkutan terindikasi memiliki permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa pada masa kepemimpinan Pjs Kepala Desa sebelumnya.
"Mengapa diberhentikan? Karena perangkat ini bermasalah pada pengelolaan keuangan desa saat dijabat oleh Pjs sebelumnya. Tapi saya pastikan pemberhentian itu sesuai dengan prosedur yang ada," tutupnya.