RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, mengimbau para pencari kerja untuk segera mengurus AK-1 atau yang lebih dikenal dengan sebutan kartu kuning.
Imbauan ini disampaikan menyusul rendahnya jumlah pemohon kartu tersebut hingga awal tahun 2025, yang hanya mencapai 19 orang.
"Bagi pencari kerja yang berminat dapat langsung datang ke kantor Disnakertrans Lebong untuk melakukan proses pengurusan tanpa biaya dan tanpa perantara," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE.
Lanjut Riko, berdasarkan data Disnakertrans tahun 2024, sebanyak 254 kartu AK-1 telah diterbitkan sepanjang tahun.
Baca Juga: Hasil Audit BPKP Belum Tuntas
Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menandakan seseorang tengah aktif mencari pekerjaan.
Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat penting untuk melamar pekerjaan, baik di sektor pemerintahan seperti CPNS, perusahaan swasta, maupun pekerjaan di luar negeri.
"Sebagian kecil memang digunakan untuk keperluan kerja di perusahaan lokal. Tapi kebanyakan yang datang ke kami adalah mereka yang hendak merantau untuk mencari pekerjaan," jelasnya.
Riko menambahkan bahwa proses pembuatan kartu AK-1 sangat mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Pihaknya berharap masyarakat, khususnya para lulusan baru atau siapa pun yang sedang mencari pekerjaan, tidak menunda untuk mengurus dokumen ini.
"Kami ingin mereka yang sedang mencari kerja bisa lebih cepat diterima di perusahaan dengan kelengkapan administrasi yang memadai. Kartu kuning ini menjadi salah satu penunjang yang cukup penting," lanjutnya.
Selain sebagai syarat administratif, kartu AK-1 juga berfungsi untuk mempermudah Disnakertrans dalam melakukan pendataan tenaga kerja dan mencocokkan data tersebut dengan lowongan kerja yang tersedia, baik secara lokal maupun nasional.
"Dengan kata lain, keberadaan kartu ini bisa membuka peluang kerja yang lebih luas bagi pemiliknya," imbuhnya.