Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak

Kamis 01 May 2025 - 22:29 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer K2 teknis diputus kontrak oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif sudah mengimbau agar honorer tidak dirumahkan selama proses seleksi PPPK 2024 tengah berlangsung.

"Tepat di Hari Buruh, saya diberhentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Kesehatan RI," kata Penda Sebayang, honorer K2 teknis Kemenkes kepada JPNN, Kamis (1/5/2025).

Dia menjelaskan, pemutusan hubungan kerja (PHK) ini karena alasan tidak ada anggaran. Keputusan ini membuka Penda terpukul.

Pengabdiannya lebih dari 20 tahun hanya berakhir dengan surat PHK. Dia bertanya-tanya apakah pemberhentian ini lantaran intens mencari keadilan, baik kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, MenPAN-RB Rinny, hingga Ombudsman RI.

"Saya minta keadilan karena tidak bisa ikut seleksi PPPK 2025, tetapi yang didapat justru surat PHK,' ujarnya.

Dia sedih karena surat MenPAN-RB, Kemendagri, dan BKN agar tidak memberhentikan honorer dan menganggarkan gajinya dalam APBD kurang ampuh. Sebab, honorer K2 yang masuk database saja diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran.

Sebelumnya, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menekankan agar pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer dalam masa tunggu pengangkatan PPPK.

"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS,” pesannya.

Dia mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer. 

Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.

Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan. 

Dia meminta instansi segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring. 

"Instansi harus memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi," tegas Zudan. (jp)

Kategori :