RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik

Minggu 20 Apr 2025 - 22:47 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bakal direvisi lagi. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang ASN yang akan bergulir di komisinya masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik.

Menurut dia, penyempurnaan naskah akademik RUU ASN oleh oleh Badan Keahlian DPR RI, itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar.

"Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Dia mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.

"Kami minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik, dan perubahan itu, termasuk naskah akademik itu, harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya, kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," ucapnya.

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kata dia, Komisi II DPR RI mendapatkan tugas dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.

Dia tak menampik bahwa salah satu perubahan dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.

"Yang saya dapat dari Badan Keahlian lebih ke pasal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian," tuturnya.

Meski demikian, dia mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden di pusat kepada daerah.

“Akan tetapi, karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi, maka kewenangan itu didelegasikan," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (15/4), Zulfikar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap UU tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi UU ASN.

Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum itu mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada RUU ASN, sesuai dengan Prolegnas 2025. Adapun UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (jp)

Kategori :