RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Imparsial menyoroti langkah seorang prajurit TNI aktif mengajukan gugatan judicial review atas UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) pada pada 13 Maret 2025.
Pemohon judicial review tersebut merupakan Guru Besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H. Adapun pokok permohonan yang diujikan adalah Pasal 2 huruf d, Pasal 39 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 UU TNI.
"Imparsial memandang, di tengah kontroversi dan penolakan pembahasan Revisi UU TNI, permohonan pengujian UU TNI oleh TNI aktif ke MK adalah tak lebih dari upaya untuk mem-bypass (menerobos, red) demokrasi," ujar Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad, Kamis (17/4/2025).
Dia menilai permohonan judicial review oleh TNI ke MK yang dilakukan di tengah-tengah pembahasan UU TNI dengan substansi permohonan yang bermasalah sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Terlebih, dari pengamatan Imparsial, dalam petitum dan pasal-pasal yang diujikan berupaya untuk mengembalikan Dwifungsi TNI yang kencang ditolak oleh kalangan mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan lain lain.
"Poin-poin yang diuji dalam Permohonan JR itu berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat Dwifungsi TNI," tuturnya.
Hussein menyebut bahwa dalam dokumen permohonan yang dapat diakses melalui website MK, Imparsial menemukan adanya permintaan TNI agar:
1. Bisa ditempatkan di jabatan sipil seluas-luasnya.
2. Diperbolehkan kembali berbisnis.
3. Diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam politik praktis.
4. TNI juga boleh berbisnis.
"Jika pengajuan permohonan JR itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, itu akan memperkuat Dwifungsi TNI di masa reformasi," kata Hussein.
Dia mengingatkan bahwa secara prinsipil TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil karena itu menyalahi prinsip demokrasi dan good governance.
Selain itu, TNI juga dilarang berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu karena itu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
"Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengadang kembalinya Dwifungsi TNI, masyarakat sipil akan menyikapi judicial review oleh TNI aktif itu ke MK," kata Hussein. (jp)