Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap

Kamis 06 Mar 2025 - 23:36 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) membacakan eksepsi pada sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Eksepsi itu dibacakan penasihat hukum setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, Tim Kuasa Hukum TTL langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Mereka menilai dakwaan JPU penuh kejanggalan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang membuktikan bahwa TTL tidak memiliki kesalahan untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Ari Yusuf Amir, juru bicara Tim Kuasa Hukum TTL.

“Kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh JPU terhadap TTL,” lanjutnya.

Tim Penasihat Hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Kasus importasi gula seharusnya masuk dalam ranah hukum Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU No. 19 Tahun 2013).

Selain itu, JPU tidak mencantumkan Pasal 14 UU Tipikor dalam dakwaannya, yang berarti perkara ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Laporan audit BPKP RI menyebut adanya dugaan kerugian negara, namun tidak ada cukup bukti yang menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut aturan, jika kerugian negara tidak terbukti sebagai tindak pidana, seharusnya kasus ini diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti secara perdata, bukan diproses sebagai kasus korupsi.

Dakwaan JPU menyebut adanya kerugian negara dari transaksi jual-beli gula yang melibatkan 9 perusahaan swasta dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, transaksi tersebut tidak dilakukan oleh TTL secara langsung, melainkan oleh pihak-pihak swasta yang berstatus wajib pajak. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat pribadi, sehingga TTL tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit terhadap kebijakan importasi gula tahun 2015-2016. Hasil audit BPK tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara.

Sampai saat ini, tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkan hasil audit BPK. Oleh karena itu, JPU tidak bisa menggunakan laporan BPKP yang bertentangan dengan hasil audit BPK sebagai dasar dakwaan.

Keputusan yang diambil TTL sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari kebijakan administratif yang telah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Jika ada keberatan terhadap kebijakan ini, seharusnya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.

JPU tidak menjelaskan tahun realisasi pembelian gula oleh PT PPI dari perusahaan swasta. Tidak ada dasar hukum yang jelas dalam penggunaan Harga Patokan Petani (HPP) untuk menilai dugaan kemahalan harga jual gula.

Kategori :