KN Korupsi Jalan & Jembatan di Lebong Lebihi Perhitungan Jaksa, Roby: Sungguh Fantastis

Dugaan korupsi Jalan dan Jembatan dari hasil perhitungan sementara diduga lebihi dari perhitungan jaksa.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lebong terus bergulir.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu telah merampungkan perhitungan kerugian negara (KN) atas perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Hasilnya menunjukkan angka yang mencengangkan karena nilainya hampir mendekati total anggaran yang disediakan pemerintah.
Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa hasil resmi dari BPKP memang belum diterima secara tertulis.
Baca Juga: Kesbangpol Lebong Minta Camat dan Kades Awasi Keberadaan WNA
Namun, informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih. Angka ini lebih besar dibanding perhitungan sementara yang sebelumnya dilakukan Kejari Lebong, yakni Rp 850 juta.
"Perhitungan KN sudah selesai, tapi kami belum menerima hasilnya secara tertulis. Namun berdasarkan informasi, nilai kerugian negara dari BPKP kemungkinan bisa mencapai Rp900 juta atau lebih," kata Robby.
Menurut Robby, kasus ini terkait dengan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 1,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, yang dicairkan sebesar Rp 1,050 miliar (satu miliar lima puluh juta rupiah).
Dengan potensi kerugian negara di angka Rp 900 juta lebih, maka hanya sebagian kecil dana yang benar-benar digunakan sesuai ketentuan.
"Kalau kerugian negara mencapai Rp900 juta atau lebih, artinya hanya sebagian kecil anggaran yang tidak dikorupsi. Ini sungguh fantastis karena hampir seluruh anggaran yang ada disalahgunakan," tegasnya.
Robby menambahkan, Kejari Lebong saat ini tengah melengkapi berkas perkara yang masih kurang, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan.
Upaya ini dilakukan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, RW, dan RM, dipastikan akan segera dihadapkan ke meja hijau.