Pakar HTN Henry Indraguna Tanggapi Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Kepada Hasto

Pakar hukum Tata Negara (HTN) Prof Dr Henry Indraguna menjelaskan abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Mereka adalah dua tokoh publik yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Keputusan Kepala Negara ini telah mendapatkan persetujuan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mencerminkan kewenangan presiden untuk dapat melakukan campur tangan ketika vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap demi kepentingan yang lebih besar dan strategis demi stabilitas dan kondusivitas bangsa dan negara.

Keputusan Presiden Prabowo itu menimbulkan tanggapan dari pakar dan elite politik.

BACA JUGA:Menlu Sugiono Pastikan RI segera Kirim Bantuan 10 Ribu Ton beras ke Palestina

Pakar hukum Tata Negara (HTN) Prof Dr Henry Indraguna menjelaskan abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.

Hal ini disebabkan karena terpidana dinilai tidak bersalah dan tidak layak diadili, apalagi dihukum.

“Inti pesannya adalah pencegahan (preventif), menghapus status hukum seseorang dari tuduhan sebelum hukuman dijalankan," kata Prof Henry.

Sedangkan amnesti berfokus pada pengampunan terhadap kesalahan yang sudah terbukti, bahkan menghapus catatan hukum pidana setelah proses hukum selesai.

Amnesti bersifat retrospektif, sering kali diberikan untuk kejahatan politik atau kasus yang berkaitan dengan konflik negara, bukan tindak pidana berat seperti korupsi.

Maka, kata Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini keputusan Presiden Prabowo tersebut memang sah secara konstitusional, namun tidak luput dari kritik.

Prof Henry menegaskan abolisi seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan motif pribadi atau politis.

“Amnesti memerlukan persetujuan DPR sehingga tidak selayaknya diberikan untuk kasus korupsi, karena berisiko mencederai prinsip equality before the law," tegasnya.

Menurut Prof Henry, langkah ini bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seperti anggapan bahwa hukum "tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan