Jaksa Perpanjang Masa Tahanan 3 Tsk Korupsi Proyek Jalan Lebong 2023

KORUPSI: Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023.-(dok/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023.

Kasus ini melibatkan 3 tersangka (Tsk) yang kini tengah diperiksa secara terpisah dalam penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Kejari Lebong telah memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka, guna memperlancar jalannya proses hukum dan memberikan kesempatan bagi setiap tersangka untuk saling memberikan kesaksian.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta SH MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, penanganan awal kasus ini hanya mencakup satu berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan untuk tersangka HS.

Baca Juga: Partisipasi PKG Rendah, Dinkes Lebong Gencarkan Jemput Bola Daftarkan Warga

Namun, seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejari Lebong memutuskan untuk menyiapkan berkas BAP terpisah untuk dua tersangka lainnya, yakni RW dan RM.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan kelengkapan penyidikan serta memberikan ruang bagi masing-masing tersangka untuk memberikan keterangan yang lebih spesifik.

"Sebelumnya, BAP yang lama hanya berlaku untuk tersangka HS. Kini, dengan ditambahkannya berkas untuk tersangka RW dan RM, ada total tiga berkas yang sedang ditangani oleh kami," ujar Robby.

Robby menjelaskan bahwa dengan pemisahan berkas ini, proses pemeriksaan akan lebih transparan dan akurat, serta memberikan ruang bagi masing-masing tersangka untuk memberikan keterangannya dengan lebih terperinci.

Sementara itu, penyidik juga terus melanjutkan pemanggilan saksi-saksi terkait pengembangan berkas penyidikan, terutama yang berkaitan dengan tersangka RW dan RM.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan nantinya.

Robby menambahkan bahwa Kejari Lebong berharap pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan secara bersamaan setelah semua berkas dan saksi telah lengkap.

"Kami terus melakukan pemanggilan saksi dan kami harap semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang membantu untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," terang Robby.

Selain itu, Kejari Lebong juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga tersangka agar proses penyidikan berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang melarikan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan