Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh

Selasa 04 Feb 2025 - 23:30 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tiga tahun, THR TPG guru agama belum juga cair. Mereka bingung karena dua kementerian (Kemenag dan Kemendikdasmen) lepas tangan soal pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). 

Sampai saat ini guru agama yang mayoritas PPPK beserdik tidak semuanya menerima tambahan TPG tahun anggaran 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024. 

Mereka merasa ada diskriminasi antara guru agama dengan mata pelajaran (mapel) lainnya.

Wakil Ketua ASN PPPK Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan banyak guru agama yang mengabdi di sekolah negeri belum menerima tambahan TPG alias tunjangan profesi guru.

Mereka makin nelangsa karena guru mapel lainnya sudah terima tambahan THR TPG 50 persen tahun 2023 dan THR TPG 100 persen tahun anggaran 2024. Padahal, mereka sama-sama guru ASN PPPK.

"Guru mapel lain sudah cair THR TPG 50% dan 100%. Kami guru agama di bawah naungan Diknas satu pun belum cair, padahal ini sudah Februari 2025 alias hampir 3 tahun," kata Susi Maryani kepada JPNN, Selasa (4/2).

Dia mengaku sudah sampai ke pusat untuk menanyakan masalah pencairan THR TPG 50 maupun 100. Sayangnya, jawaban pusat kurang memuaskan mereka. 

Pusat mengatakan hanya mengurus teknisnya, semua anggaran ada di daerah. Sementara, di daerah malah bilang sudah diajukan ke pusat dan menunggu dana dari pusat.

"Sampai kapan kami menunggu, ini sudah tahun 2025. Dari tahun 2023 sampai sekarang kami dilempar kayak bola saja," keluhnya.

Kalau kemenag tidak ada dana, lanjutnya, lebih baik tunjangan guru pendidikan agama Islam (PAI) dialokasikan melalui Kemendikdasmen.

Susi mengungkapkan jumlah guru PAI Diknas di Sumsel jenjang SD SMA dan SMK yang sudah sertifikasi sekitar 4.900 orang. Semuanya belum mendapatkan THR TPG 50 dan THR TPG 100.

Lebih lanjut dikatakan, PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 3 dan 4 mengatur THR TPG 50%. PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 3 dan 4 mengatur THR TPG 100%. (jp)

Kategori :