Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kembali jadi sorotan.
Pasalnya, dari hasil rekontruksi yang dilakukan baru-baru ini, fakta baru terkait tindak keji Panca Darmansyah terhadap anak dan istrinya kembali terungkap.
Seperti diketahui, Panca Darmansyah telah memperagakan 42 adegan sadis dalam rekonstruksi yang berlangsung Jumat (29/12) lalu.
Dikutip dari PojokSatu.id, Rabu (3/1), dari 42 adegan tersebut, 10 adegan KDRT dilakukan terhadap istrinya dan 32 adegan pembunuhan terhadap 4 anaknya.
"Untuk KDRT ada 10 adegan, sementara sisanya 32 adegan adalah kasus pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Melalui rekonstruksi tersebut, polisi juga mendapat fakta baru dimana Panca Darmansyah sempat menulis pesan di laptop miliknya.
Sayangnya, penyidik tak membeberkan secara rinci pesan yang ditulis Panca Darmansyah dalam laptopnya itu.
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan (motif pembunuhan) cemburu, dan salah satu yang tadi disampaikan yang bersangkutan sempat menulis di dalam laptop." kata dia.
"Jadi, kami juga menggambarkan rekon pada saat menulis pesan di laptop itu," sambung Bintoro.
Bahkan hingga saat ini penyidik masih belum mengungkap secara detil hal apa yang membuat Panca cemburu kepada istrinya.
Untuk diketahui, Panca Darmansyah membunuh 4 anak kandungnya dengan cara membekap satu per satu sampai tewas.
Aksi pembunuhan keji itu dilakukan dimulai dari anaknya yang paling kecil yang berusia 1 tahun sampai anak pertama yang berusia 6 tahun.
Setelah menghabisi 4 anaknya, Panca Darmansyah kemudian membaringkan jenazah anak-anaknya berjejer di atas kasur di kamar rumah di Jagakarsa.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau busuk menyengat dari rumah yang ditinggali keluarga tersebut.
Setelah didobrak, polisi menemukan Panca Darmansyah di kamar mandi dengan kedua tangan penuh luka dan darah serta pisau.
Sementara keempat anaknya ditemukan tewas membusuk di dalam kamar yang terkunci.
Dalam kasus ini, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup. (*)
Kategori :