2 Aktivis Semarang Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyebaran Hasutan
Aksi solidaritas Tim Suara Aksi di depan Polrestabes Semarang, menuntut supaya dua aktivis muda Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), dibebaskan. -Foto: LBH Semarang.-
SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), dua aktivis muda Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi terkait rangkaian unjuk rasa 29 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Tlogosari, Kota Semarang, Kamis (27/11) pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 20 Oktober lalu.
“Ada dua orang yang kami tangkap terkait rangkaian penegakan hukum unras tanggal 29 Agustus,” ujar Andika saat dihubungi, Kamis (27/11) malam tadi.
Hanya saja, AKBP Andika belum bisa menjelaskan secara detail terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan keduanya. Dia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.
“Nanti kami sampaikan peristiwanya, untuk sementara terkait penyebaran konten bersifat hasutan,” ungkapnya.
Kedua aktivis ini dijadikan tersangka sejak 24 November 2025 dan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
Sementara itu, Bagas Budi Santoso dari Tim Suara Aksi, menuturkan kronologi penangkapan kedua aktivis tersebut.
Sebelumnya, Bagas dan Dera bersama sejumlah petani melaporkan kasus kriminalisasi petani ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Sejak di Komnas HAM, warga sudah menduga ada orang yang mengikuti pelaporan kami. Peristiwa itu awalnya tidak terlalu kami perhatikan,” ujarnya.
Namun, ketika pulang ke Semarang dan tiba di Kantor WALHI Jateng pada Senin (27/11), Fathul Munif dan Adetya Pramandira ditangkap sekitar pukul 04.00-05.00 WIB. Penangkapan ini diduga atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan.
“Dera dan Munif tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Penangkapan ini menyalahi prosedur hukum acara pidana,” kata Nasrul Saftiar Dongoran, anggota tim hukum.
Nasrul juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 14 November 2025 yang tidak disampaikan kepada terlapor sesuai ketentuan.