Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa layanan, seperti transfer antar rekening bank, penarikan tunai dari e-wallet, serta pembayaran utilitas seperti listrik dan air.
Pengecualian ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari.
Dengan kebijakan PPN 12% ini, konsumen diimbau lebih bijak dalam menggunakan layanan digital dan memahami perhitungan pajak agar tidak kaget dengan biaya tambahan.
Kategori :