Kabar Buruk! 2025 Tarif Pajak dan Iuran BPJS Naik, Subsidi Berkurang
Kabar Buruk! 2025 Tarif Pajak dan Iuran BPJS Naik, Subsidi Berkurang--ilsutrasi
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tahun 2025 diperkirakan akan membawa berbagai tantangan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Berbagai kebijakan yang dirancang pemerintah, seperti kenaikan tarif pajak, iuran BPJS, serta pengurangan subsidi energi, dapat memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut rangkuman kebijakan utama yang perlu diwaspadai.
Pertama, pemerintah merencanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
BACA JUGA:Merasa Terganggu? Begini Cara Menonaktifkan Meta AI di WhatsApp
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Kenaikan ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara hingga Rp70 triliun.
Meski begitu, beberapa pihak, termasuk Kadin Indonesia, mengajukan penundaan karena dampaknya terhadap sektor bisnis.
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan juga dikabarkan akan naik, khususnya untuk kelas 1 dan 2.
BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Desember 2024 Menggunakan NIK KTP
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa kenaikan ini terkait penerapan kelas rawat inap standar yang mulai berlaku pada Juni 2025.
Meskipun demikian, iuran untuk peserta kelas 3 dipastikan tidak akan berubah karena sebagian besar pesertanya menerima bantuan pemerintah.
Kebijakan lainnya adalah rencana pemangkasan subsidi energi, termasuk subsidi BBM dan LPG 3 kg.
Pemerintah mengungkapkan rencana pengalihan subsidi LPG menjadi bantuan langsung tunai (BLT) untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.