PPN 12%, Harga iPhone di 2025 Dipastikan Melonjak
PPN 12%, Harga iPhone di 2025 Dipastikan Melonjak--Dok/ Youtube
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan resmi naik dari 11% menjadi 12%.
Kenaikan ini diperkirakan berdampak signifikan pada harga barang dan jasa, termasuk produk-produk elektronik premium seperti iPhone.
Perubahan tarif ini pun memicu diskusi di kalangan masyarakat terkait pengaruhnya terhadap daya beli dan kebijakan belanja barang elektronik.
Seiring dengan kenaikan PPN, harga iPhone dipastikan mengalami peningkatan.
BACA JUGA:iPhone 13 di 2025! Kombinasi Harga, Performa, dan Desain yang Sulit Ditolak
Sebagai contoh, iPhone 15 dengan kapasitas penyimpanan 128 GB yang saat ini dibanderol Rp12.999.000 akan naik menjadi Rp13.116.107 setelah penerapan PPN 12%.
Kenaikan ini berkisar di angka Rp100.000 untuk produk iPhone dengan kapasitas penyimpanan standar.
Namun, semakin tinggi nilai barang yang dibeli, semakin besar pula tambahan biaya akibat pajak ini.
Penting untuk dicatat, kenaikan 1% pada tarif PPN tidak serta-merta berarti kenaikan 1% pada harga barang.
BACA JUGA:Kenapa iPhone 13 Mini Tetap Favorit di Era Smartphone Raksasa?
Berdasarkan perhitungan, kenaikan ini sebenarnya menghasilkan dampak yang lebih besar, yaitu sekitar 9% jika dibandingkan dengan harga dasar sebelum pajak.
Efek berantai dari produsen, distributor, hingga pengecer membuat konsumen akhirnya menanggung beban biaya yang lebih tinggi.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat terhadap barang-barang premium seperti iPhone.
Beberapa pihak memprediksi bahwa tren konsumsi barang mewah akan menurun, seiring dengan meningkatnya preferensi masyarakat terhadap produk dengan harga lebih terjangkau.