LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencatat 5 warga daerah tersebut telah mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sepanjang tahun 2024.
Kelima warga ini telah mengantongi rekomendasi untuk pembuatan paspor dengan tujuan Malaysia dan Taiwan.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, SE, mengatakan bahwa seluruh PMI asal Lebong tersebut adalah perempuan.
Dari lima orang, tiga di antaranya berangkat ke Taiwan, sedangkan dua lainnya ke Malaysia.
BACA JUGA:Program Magang Kerja ke Jepang Ditunda
"Rekomendasi untuk pembuatan paspor sudah kami keluarkan, dan kelima warga ini telah diberangkatkan melalui agen resmi," ujar Riko, Minggu (15/12).
Jumlah PMI asal Lebong tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 27 permohonan rekomendasi paspor.
Proses pengajuan rekomendasi saat ini lebih mudah, karena sudah menggunakan sistem daring melalui portal Siap Kerja di siapkerja.kemenaker.go.id.
"Setiap calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri wajib mengajukan rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat pembuatan paspor ke imigrasi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Riko.
BACA JUGA:Ditutup 17 November, Segera Daftar Magang Kerja ke Jepang
Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui perusahaan perekrut agar memastikan agen atau perusahaan tersebut resmi terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hal ini penting untuk menjamin keberangkatan mereka legal dan melindungi keselamatan selama berada di luar negeri.
"Bagi masyarakat yang berangkat tanpa rekomendasi resmi dari Disnakertrans, mereka dianggap sebagai calon PMI non-prosedural. Kami imbau agar masyarakat berkonsultasi ke Disnakertrans untuk memastikan keberangkatan dinyatakan legal," tambahnya.