Serapan Pupuk Subsidi Minim, Verfak Ulang RDKK

Selasa 26 Nov 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya Pemkab Bengkulu Utara untuk membantu petani salah satunya dengan mengupayakan ketersediaan pupuk subsidi. Namun, penyerapan pupuk bersubsidi yang disediakan pada tahun 2024 ini masih sangat minim.

Sehingga, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan memverifikasi ulang Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) untuk tahun 2025.

INi disampaikan oleh Kepala DTPHP BU, Abdul Hadi melalui Sekretaris Juwita Abadi.

"Kita akan melakukan verifikasi ulang RDKK dan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh tim entri pupuk bersubsidi di masing masing kecamatan," ujarnya.

BACA JUGA:TBS Kelapa Sawit Stabil, Rp 3.000/Kg

Dijelaskannya, agar penyerapan pupuk subsidi pada tahun 2025 tidak terjadi seperti tahun ini. Dimana alokasi pupuk subsidi dari 1.732 ton pupuk urea, serapannya hanya 57 persen dan 2.536 ton.

Kemudian pupuk NPK dan serapannya hanya 62 persen. Lebih lanjut Juwita menyampaikan, saat ini ada sekitar 1.000 petani yang belum menebus alokasi pupuk subsidi.

Atas hal tersebut mereka akan dilakukan peninjauan ulang dan akan terancam  dihapus dalam daftar RDKK.

Minimnya serapan pupuk subsidi tersebut lantaran adanya keterlambatan masa tanam di area persawahan Kemumu di awal tahun.

BACA JUGA:Polres BU Kerahkan Ratusan Personel Kawal TPS

Kemudian  banyaknya petani yang beralih ke tanaman lain seperti jagung, ubi dan pepaya yang tidak memerlukan banyak pupuk seperti tanaman padi.

"Jadi kita akan melakukan pendataan ulang terhadap para petani, sehingga serapan pupuk subsidi pada tahun 2025 mendatang tidak terjadi lagi seperti tahun ini.

Bukan tanpa sebab serapan pupuk subsidi masih minim, karena memang adanya keterlambatan masa tanam di awal tahun lantaran adanya perbaikan irigasi serta adanya petani beralih ke tanaman lain.

Jadi tahun depan setelah adanya verifikasi ulang ini petani dapat betul betul melakukan usaha tani ketahanan pangan  sesuai Permentan No 10 tahun 2022," pungkasnya.

Kategori :