LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III di Kabupaten Lebong hingga kini belum terealisasi meskipun anggaran telah ditransfer dan masuk ke kas daerah.
Kendala utama yang menghambat penyaluran TPG tersebut adalah data guru penerima yang belum sepenuhnya valid.
Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah data guru yang belum sesuai dengan persyaratan.
“Penyaluran TPG triwulan III belum bisa dilakukan karena masih ada data guru yang belum valid. Sebagian guru memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sinkron dengan data kependudukan, dan ada juga data yang belum terhubung dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Habibi.
BACA JUGA:Anggaran TPG TW III Sudah di Kasda, Dikbud:Paling Lambat Minggu ke 2 November
Habibi menambahkan bahwa jumlah guru yang datanya belum valid tidak terlalu banyak, namun pihaknya memilih menunggu hingga seluruh data selesai diperbaiki agar penyaluran TPG dapat dilakukan secara serentak.
“Jika semua data sudah lengkap dan valid, barulah TPG triwulan III akan diproses untuk pencairan,” katanya.
Dikbud Lebong menargetkan penyaluran TPG triwulan III paling lambat pada minggu kedua November 2024. Di Kabupaten Lebong, jumlah guru yang berhak menerima TPG mencapai 546 orang.
Besaran TPG yang diterima setiap guru adalah setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kabar Baik, TPG Ribuan Guru di Daerah Ini segera Dibayarkan
“Jika triwulan III sudah disalurkan, maka pencairan TPG untuk triwulan IV biasanya dilakukan pada minggu ketiga Desember,” jelas Habibi.
Perlu diketahui, guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN di bawah naungan kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
Selain itu, guru harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, memiliki surat keputusan mengajar, serta memenuhi beban kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja guru juga harus berada pada level “Baik” atau lebih tinggi, dan guru tersebut tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.