Anggaran TPG TW III Sudah di Kasda, Dikbud:Paling Lambat Minggu ke 2 November
Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kendatipun, anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2024 untuk 546 guru sudah masuk ke kas daerah.
Namun, penyalurannya baru akan dilaksanakan selambat-lambatnya minggu ke 2 Noveber 2024.
" Alasan belum disalurkannya TPG triwulan III tahun 2024, karena masih terdapat beberapa data guru penerima yang belum valid. Dicontohkannya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru yang belum valid dengan data kependudukan, ada juga data guru lainnya yang belum tekoneksi dengan data BKN," terang Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.
Lebih jauh Habibi, menyampaikan, jumlah guru penerima TPG di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini jumlahnya sekitar 546 orang. Adapun besaran TPG yang akan diterima para guru penerima TPG yaitu sebesar 1 bulan gaji pokok.
BACA JUGA:18.841 Peserta Didik Terdata di Kemendikbudristek
" Sementara kalau untuk TPG triwulan IV masih menunggu realisasi truwulan III, dan paling lambat direalisasikan pada minggu ketiga Desember," jelasnya.
Ditambahkan Habibi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan TPG ini. Seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Selanjutnya memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
BACA JUGA:Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi. Pada Pasal 4 yang mengatur besaran TPG yang akan diterima guru yaitu sebesar 1 kali gaji," demikiannya.