RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran online.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat mendaftar NPWP tanpa harus repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Artikel ini akan memandu Anda melalui proses pendaftaran NPWP secara online dengan praktis.
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia di ereg.pajak.go.id atau pajak.go.id.
BACA JUGA:Tips Efektif Menghilangkan Ngantuk di Siang Hari
Setelah masuk, pilih opsi “e-Registration” dan klik tombol ‘Daftar’. Anda perlu memasukkan alamat email aktif dan kode Captcha yang tertera.
Setelah itu, tekan tombol daftar untuk memulai proses aktivasi akun.
Setelah mendaftar, Anda akan menerima email verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Buka kotak masuk email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan.
Lakukan login kembali menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.
Setelah login, pilih menu Registrasi Data Wajib Pajak dan isi semua formulir dengan lengkap, termasuk identitas diri dan status pajak.
Pastikan semua informasi yang diisi akurat untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
BACA JUGA:Bingung Cek Kuota Indosat? Ini Dia Cara-Cara Termudahnya!
Setelah mengisi data, pilih tombol 'Minta Token' dan isi captcha yang muncul. Salin kode token yang dikirim via email dan tempelkan ke kolom yang tersedia.
Klik tombol 'Submit' untuk mengirimkan permohonan NPWP Anda. Sistem akan memproses permohonan dan memberi notifikasi jika ada kesalahan atau jika proses berhasil.