Dugaan Penyelewengan DD, Polisi Segera Panggil Pjs Kades Ketenong II

Rabu 09 Oct 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Satreskrim Polres Lebong akan segera memanggil Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengonfirmasi bahwa surat panggilan kepada Pjs Kades Ketenong II sudah disampaikan.

"Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pemeriksaan terhadap Pjs Kades. Saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II," jelas Rabnus, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA:Pjs Kades Ketenong II Diduga Tilep Dana Desa

Pemeriksaan terhadap Bendahara dan Sekdes hanya untuk mengklarifikasi poin-poin yang dilaporkan masyarakat. "Kita hanya mengecek SPJ dan kebenaran kegiatan yang dilaporkan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, belum dapat dipastikan apakah ada indikasi tindak pidana terkait laporan tersebut.

"Yang jelas, kami akan tindak lanjuti terlebih dahulu. Indikasi ada atau tidaknya, akan kami ketahui setelah semua bukti terkumpul," lanjutnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Ketenong II melaporkan Pjs Kades Ketenong II ke Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Ketua BPD Ketenong II Realisasi DD 2023 Tidak Transparan

Tokoh masyarakat setempat, Lovi Irawan, menyebutkan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi dasar laporan mereka.

Pertama, terkait program ketahanan pangan dengan anggaran sebesar Rp91 juta lebih, yang digunakan untuk budidaya ikan lele. "Budidaya ikan lele ini adalah inisiatif Pjs Kades tanpa melalui musyawarah desa terlebih dahulu," ungkap Lovi, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Lovi menambahkan bahwa program tersebut dikelola secara pribadi oleh Pjs Kades.

"Lokasi kolam budidaya ikan lele tersebut berada tepat di belakang rumah Pjs Kades, dan kami menduga program ini merugikan keuangan desa karena ikan lele yang dibudidayakan sudah punah," katanya.

Kedua, dalam laporan masyarakat disebutkan bahwa program penunjang Musim Tanam 2 kali setahun (MT2) dengan pagu anggaran Rp62 juta seharusnya mencakup 50 hektare lahan.

Kategori :