RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kriteria Peserta yang Harus Mendaftar Gelombang 1
Peserta seleksi PPPK 2024 gelombang 1 diwajibkan untuk mendaftar antara 1 hingga 20 Oktober 2024.
Kriteria peserta yang harus mendaftar pada gelombang pertama ini adalah mereka yang terdaftar sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK2) dan non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini mencakup teknisi, guru, dan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah lolos passing grade atau mengikuti seleksi tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Struktur Ideal Membuat Deskripsi Diri yang Menarik untuk PPPK Guru
PPPK Tenaga Teknis
Bagi peserta yang berasal dari tenaga teknis, seleksi ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan dalam Kemenpan RB Nomor 347.
Peserta yang harus mendaftar adalah THK2 dan non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mereka yang sudah terdaftar di basis data BKN wajib melakukan pendaftaran dalam periode yang ditentukan.
BACA JUGA:BKN: Syarat Diangkat PPPK 2024, Honorer Wajib Daftar Seleksi & Ikut Tes
PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Untuk kategori guru dan tenaga kesehatan, pendaftaran juga diwajibkan bagi THK2 serta non-ASN yang telah terdaftar di basis data BKN.
Guru yang lolos passing grade pada seleksi sebelumnya juga termasuk dalam daftar peserta yang wajib mendaftar
pada gelombang pertama ini.
BACA JUGA:Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu