LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Ketua BPD Ketenong II, Romandani, angkat bicara terkait dengan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ke penegak hukum beberapa waktu lalu.
Ia juga menyatakan jika pengelolaan dan realisasi DD tahun anggaran 2023 tidak transparan.
"Jauh sebelum adanya laporan masyarakat kepada penegak hukum, kami selaku BPD sudah meminta secara resmi kepada Pjs Kades untuk menyampaikan salinan pertanggungjawaban realisasi APBDes 2023, namun hal ini tidak ditanggapi," ungkap Romandani.
Dirinya mengaku jika BPD tidak mengetahui secara jelas pengelolaan maupun realisasi APBDes 2023. Meskipun, sudah menjalankan tupoksi mereka sebagai BPD, namun upaya tersebut tidak ditanggapi oleh Pjs Kades.
BACA JUGA:Pjs Kades Ketenong II Diduga Tilep Dana Desa
"Kami juga menilai, tidak diberikannya salinan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk tidak transparannya pengelolaan APBDes," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam kegiatan MT-2 yang dianggarkan Rp62 juta untuk 50 hektar lahan, sudah termasuk biaya garap sebesar Rp500 ribu, bantuan pupuk 1 sak per hektar.
Namun dari data dilapangan kegiatan ini hanya dilakukan pada 20 hektar lahan saja.
"Kami mempertanyakan kemana sisa anggaran kegiatan tersebut, kalau tidak dibelanjakan semuanya, pasti ada Silpa. Namun dalam papan pengumuman APBDes 2024, tidak ada tambahan anggaran yang berasal dari Silpa 2023," terangnya.
BACA JUGA:Polres Lebong Bakal Panggil Pjs Kades Ketenong II
Selanjutnya, pada kegiatan budidaya ikan lele pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai bau busuk dari ikan lele yang mati.
Namun, pihak Pemdes menyatakan jika awalnya kegiatan ini akan dikelola oleh BUMDes, karena terkendala kepengurusan akhirnya BPD mengusukan agar kegiatan ini dikelola oleh kelompok.
"Dari data yang kami terima ikan lele yang mati ini mencapai sebanyak 75 persen. Kemudian untuk pakan, setahu saya baru 10 sak dekat kolam terpal tersebut, untuk sisanya berapa dan dikemanakan kami tidak tahu," terangnya.
Kemudian, pada kegiatan pembangunan lapangan, pihaknya memang pernah menandatangani surat Hibah lahan.
Tetapi dari petunjuk Pendamping Desa, meminta agar surat tersebut di revisi. Hanya saja, dirinya tidak pernah diminta untuk menandatangani kembali surat revisi hibah lahan tersebut.