Dugaan Korupsi APBDes Ketenong II, 38 Saksi Diperiksa Polisi
Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023-2024 di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, terus berlanjut.
Hingga Senin (10/11), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah memeriksa sebanyak 38 saksi yang berasal dari berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi DD Desa Ketenong II Masuk Tahap Hitung KN
"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 38 saksi. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader desa, kader posyandu, pekerja proyek, penyedia material konstruksi, hingga mantan penjabat kepala desa (Pjs) Ketenong II," ujar Rangga kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk menggali keterangan terkait pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik yang dibiayai APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam proses ini, penyidik berfokus pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, termasuk potensi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Selain perangkat desa, penyidik juga membuka kemungkinan untuk memeriksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial tersebut benar-benar disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan tidak ada praktik penyalahgunaan dalam proses distribusinya.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan memanggil para penerima BLT untuk dimintai keterangan, karena dana tersebut juga berasal dari Dana Desa," tegas Rangga.
Tidak hanya memeriksa saksi, tim penyidik Polres Lebong juga telah melakukan pengecekan lapangan terhadap hasil pembangunan fisik yang dibiayai dari APBDes Desa Ketenong II. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dilakukan bersama tim ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan proyek fisik desa telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen APBDes.
"Kami sudah menurunkan tim bersama ahli teknik dari PII Bengkulu untuk melakukan pengukuran dan audit teknis di lokasi proyek. Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara," terang Rangga.
Adapun total anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa Ketenong II cukup besar, yakni sebesar Rp 1.209.168.965 pada tahun 2023 dan Rp 1.286.869.592 pada tahun 2024. Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari dua miliar rupiah selama dua tahun, penyidik menilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan dan belanja desa berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain menunggu hasil audit teknis dari PII Bengkulu, penyidik Polres Lebong juga telah bersurat secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan APBDes Ketenong II.