Belum Cukup Umur, Permohonan Nikah di Lebong Tengah Ditolak KUA
ilustrasi nikah-foto :internet-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah menolak permohonan pernikahan anak di bawah umur yang diajukan oleh salah satu pihak di wilayah kerjanya.
Keputusan ini diambil karena usia calon pengantin belum memenuhi ketentuan batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hal ini disampaikan oleh penyuluh KUA Lebong Tengah, Al Fajri, kepada Radar Lebong, Senin (10/11).
Menurut Al Fajri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Penolakan Permohonan Kehendak Nikah kepada desa dan kelurahan yang bersangkutan.
Penolakan ini merupakan bagian dari prosedur layanan pernikahan yang diterapkan oleh KUA. "Permohonan nikah anak di bawah umur tidak bisa begitu saja kami terima. Sesuai prosedur, kami mengeluarkan surat penolakan karena belum terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan," katanya.
BACA JUGA:Bangunan Poskamling Terbengkalai, Warga Keluhkan Jadi Tempat Mabuk-Mabukan
Lebih lanjut, Al Fajri menjelaskan bahwa ketentuan usia minimal menikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Namun, apabila terdapat alasan mendesak, orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.
"Jika dispensasi dikabulkan oleh pengadilan, barulah proses pendaftaran nikah bisa dilanjutkan," terang Al Fajri.
Ia menegaskan, keputusan KUA untuk menolak pernikahan anak di bawah umur bukanlah bentuk penolakan terhadap keinginan masyarakat, melainkan langkah penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak anak.
"Kami prihatin jika masih ada pernikahan di usia anak. Karena itu, kami berharap orang tua ikut berperan aktif mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam pernikahan dini," ujarnya.
Selain itu, Al Fajri juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat terus melakukan upaya pencegahan melalui pendidikan dan sosialisasi. Menurutnya, pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas agar mereka tumbuh matang secara fisik dan mental sebelum memasuki jenjang pernikahan.
"Kami berharap ada sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Lebong," tambahnya.