Satreskrim Lebong Periksa Puluhan Saksi Kasus APBDes Ketenong II

Kanit Tipikor IPDA Daryanto,-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023-2024 di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, masih terus bergulir.
Hingga kini, proses hukum yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah memasuki tahap pemeriksaan saksi secara intensif.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipikor IPDA Daryanto, menyampaikan bahwa tim penyidik masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan program lainnya.
Dikatakan Daryanto, penyidik telah memanggil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketenong II beserta anggotanya untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi terkait peran dan pengawasan yang dilakukan BPD terhadap penggunaan APBDes.
BACA JUGA:Apa Kabar Laporan Dugaan Penyelewengan DD Ketenong II di Polisi?
"Terbaru kita sudah melakukan pemeriksaan Ketua BPD beserta anggotanya untuk dimintai keterangan," ujar Daryanto.
Ia menambahkan, selain BPD, puluhan saksi lain juga telah dimintai keterangan sejak penyelidikan kasus ini dimulai. Beberapa di antaranya merupakan mantan penjabat (Pjs) Kepala Desa Ketenong II, perangkat desa aktif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial di desa tersebut.
Tak hanya aparat desa, penyidik juga membuka kemungkinan untuk memeriksa warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya bersumber dari Dana Desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial tersebut benar-benar disalurkan sesuai ketentuan.
"Kita akan memanggil saksi lain, dan tidak menutup kemungkinan para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT juga akan kita mintai keterangan, mengingat dananya bersumber dari Dana Desa," tegas Daryanto.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap individu, Satreskrim Polres Lebong melalui Unit Tipikor juga telah melakukan pengecekan langsung terhadap hasil pembangunan fisik di Desa Ketenong II yang dibiayai dari APBDes 2023-2024. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan bersama tim ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu.
Hasil audit teknis dari PII nantinya akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan, terutama untuk mengukur apakah pembangunan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan desa.
"Pengecekan fisik sudah kami lakukan, namun sekarang kami masih menunggu hasil perhitungan dari pihak PII Bengkulu," tutup Daryanto.