LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga akhir September 2024, dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, tercatat baru 32 desa yang telah menyerahkan berkas pengajuan untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 40 persen untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong.
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Harkita Wijaya, SE, mengatakan bahwa dari desa-desa yang sudah menyerahkan berkas,
27 desa telah mendapatkan rekomendasi untuk pencairan tahap kedua. Sementara lima desa lainnya masih dalam proses verifikasi.
"Sebanyak 27 desa sudah mendapat rekomendasi untuk proses pencairan tahap dua sebesar 40 persen," kata Harkita Wijaya.
BACA JUGA:10 Desa Belum Pengajuan Dana Desa Tahap II
Terkait masih rendahnya jumlah desa yang mengajukan pencairan, Harkita mengingatkan kepada desa-desa yang sudah menyusun berkas pengajuan untuk segera menyerahkannya ke tingkat kecamatan terlebih dahulu guna mendapatkan rekomendasi sebelum diajukan ke Dinas PMD Lebong.
"Kami mengingatkan desa agar segera melakukan pengajuan, mengingat sekarang sudah memasuki akhir September 2024.
Hal ini penting agar program pembangunan di setiap desa bisa kembali dilanjutkan," tambahnya.
Harkita menjelaskan bahwa laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap pertama merupakan syarat utama bagi desa untuk menyusun berkas pengajuan tahap kedua.
BACA JUGA:Kajari Tekankan Netralitas ASN dan Pengelolaan Dana Desa Jelang Pilkada
Meski tidak ada batas waktu yang ditetapkan, desa-desa diharapkan segera menyerahkan laporan tersebut agar program yang sudah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bisa dilaksanakan tepat waktu.
"Intinya, seluruh desa harus proaktif agar pencairan DD dan ADD sebesar 40 persen dapat dilakukan untuk semua desa," pungkasnya.