LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satgas Mafia Tanah Polres Lebong telah berhasil menyelamatkan 122 sertifikat tanah warga dalam kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat.
Dalam pengungkapan kasus ini, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya sudah diamankan di Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, mengatakan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kasus mafia tanah ini menjadi perhatian utama dan kami telah menetapkan sembilan tersangka. Kasus ini ditangani oleh Unit Pidum dengan tiga tersangka, dan Unit Tipiter dengan enam tersangka," jelas Rabnus.
BACA JUGA:Golkar Laporkan Pengrusakan APS Romer ke Polisi
Kasat juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap pengiriman berkas perkara kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Diharapkan berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat.
"Para tersangka yang ditetapkan berinisial ST, YT, OM, WS, RN, dan WJ yang ditangani oleh Unit Tipiter, serta DY, OM, dan SW ditangani oleh Unit Pidum.
Untuk tersangka, OM, terlibat dalam dua laporan polisi dengan peran yang berbeda," tambah Rabnus.
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Pemotor Tewas Usai Terjatuh ke Got
Dari sembilan tersangka, satu orang yang berinisial OM juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi pinjaman KUR BRI Tes.
Selain itu, Rabnus menjelaskan bahwa sertifikat tanah milik warga yang telah diselamatkan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sertifikat akan diserahkan kepada pemilik dengan melibatkan instansi terkait setelah berkas dinyatakan P21," tutupnya.