LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, memastikan jika penyelesaian sengketa tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara akan diselesaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Bupati menyampaikan beberapa waktu lalu perwakilan Kemendagri telah datang ke Kabupaten Lebong atas perintah Mendagri.
Dalam pertemuan itu, persoalan sengketa tabat Lebong-Bengkulu Utara ini telah dibahas secara detail dan mereka (Kemendagri, red) berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita tahu sendiri jika presiden memiliki kekuatan wilayah di Indonesia dan didelegasi oleh Kemendagri. Dan Kemendagri sudah menyurati ke kita untuk mencabut soal tapal batas di MK. Dan itu sudah kita sepakati dan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini, " kata Bupati Kopli.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Lebong-Curup, Lalu Lintas Buka Tutup Diberlakukan
Bupati Kopli juga mengungkapkan beberapa waktu lalu utusan dari Kemendagri sudah datang ke Kabupaten Lebong dan mereka berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa harus ke MK.
"Sudah dibahas bersama. Kami juga sudah menyampaikan kronologisnya dan mereka berjanji akan menyelesaikan ini di Kemendagri segera," ungkapnya.
Sementara itu, dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 ,
Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.
"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian mareril Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif), " tulis Mendagri dalam surat tersebut.