Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Didorong Segera Tebus Jatah
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Bengkulu Utara, Juwita Abadi, SP.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi para petani. Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi terbaru tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 117 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, terjadi penurunan harga pupuk subsidi hingga 20 persen per kilogram.
Penurunan harga ini diharapkan dapat meningkatkan minat petani dalam menebus jatah pupuk subsidi yang selama ini masih tergolong rendah, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga: Musim Paceklik, Linmas Diminta Perkuat Siskamling
Daftar Harga Pupuk Subsidi Terbaru 2025
Berdasarkan Kepmentan 117/2025, berikut daftar HET pupuk subsidi terbaru yang berlaku secara nasional:
Urea: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak 50 kg
NPK: Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50 kg
Khusus Kakao: Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak 50 kg
ZA: Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak 50 kg
Organik: Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak 40 kg
Dengan harga baru ini, kios penyalur diwajibkan menjual sesuai HET dan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Bengkulu Utara Juwita Abadi, SP menegaskan bahwa pengumuman HET baru tersebut sudah disampaikan ke seluruh kios pupuk di wilayah Bengkulu Utara.
“Seluruh kios wajib mematuhi HET sesuai keputusan Menteri Pertanian. Kami akan melakukan pemantauan langsung di lapangan agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.