Ini Rekomendasi Rakornas AP3KI, PPPK Jadi PNS Yes, DPR & Kemendagri: Perjuangkan!

Anggota Komisi 2 DPR RI sekaligus Dewan Pembina AP3KI Mardani Ali Sera dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan diapit para pengurus pusat AP3KI.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) yang berlangsung 5-6 Juli di Jakarta menghasilkan 13 rekomendasi. Dari 13 rekomendasi itu, ada soal pengangkatan PPPK ke PNS.

Menariknya, anggota Komisi 2 DPR RI sekaligus Dewan Pembina AP3KI Mardani Ali Sera dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memberikan dukungan terhadap perjuangan AP3KI.

"Saya senang banyak honorer K2 dan non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menjadi ASN PPPK. Namun, perjuangan masih terus dilanjutkan, yaitu menuju PNS," kata Mardani saat memberikan pengarahan dalam Rakornas AP3KI di Jakarta, Minggu (6/7).

Menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tidak ada yang tidak mungkin. Oleh karena itu PPPK harus berkinerja baik agar pemerintah bisa memberikan penilaian positif.

Hal senada diungkapkan Horas. Keinginan AP3KI menjadi PNS sah-sah saja, tetapi perlu diperjuangkan.

Ketum AP3KI Nur Baitih mengatakan, pengalihan PPPK ke PNS memang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Namun, bukan berarti itu tidak bisa terlaksana.

Oleh karena itu AP3KI akan terus berjuang agar diangkat menjadi PNS sesuai perjuangan awal.

"Kami yakin akan ada perubahan dalam regulasi nanti. PPPK berkinerja baik seharusnya diangkat PNS," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Saifuddin, pengurus AP3KI membacakan rekomendasi Rakornas yang hasilnya diserahkan kepada Komisi 2 DPR Ri dan Kemendagri.

Adapun 13 poin rekomendasi AP3KI sebagai berikut:

1. Kesejahteraan PPPK dalam jaminan pensiun, dan penghasilan tunjangan tambahan, serta tunjangan melekat lainnya setara dengan PNS yang tertuang dalam peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

2. Adanya jenjang karier yang jelas untuk PPPK dan kesetaraan pangkat /golongan ruang dan jabatan setara dengan PNS.

3. Adanya regulasi rotasi/mutasi agar adanya keberpihakan terhadap PPPK dalam hal pengajuan perpindahan instansi atau dinas terutama dalam jenjang waktu yang tidak terlalu lama (maks 5 tahun).

4. Adanya penyesuaian ijazah bagi PPPK yang memiliki ijazah selain S1 (52) pada saat mendaftar PPPK, agar dapat kenaikan pangkat/golongan ruang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan