Baru 3 Orang Terdaftar CPMI Resmi di 2025

CPMI: Disnakertrans Kabupaten Lebong mengimbau masyarakat yang akan berangkat kerja ke luar negeri agar melakukan pendaftaran secara resmi.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2025 hingga awal Oktober, jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Lebong tercatat menurun drastis.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebutkan bahwa hanya 3 orang CPMI yang secara resmi melapor dan tercatat akan bekerja ke luar negeri melalui perusahaan penyalur yang legal.

Dari tiga orang tersebut, dua akan diberangkatkan ke Taiwan dan satu orang ke Brunei Darussalam, semuanya melalui rekomendasi PT Penyalur resmi.

Jumlah ini menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023 tercatat 32 CPMI resmi, dan pada 2024 hanya 5 orang yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi.

Baca Juga: Tingkatkan Disiplin, Kecamatan Lebong Sakti Wajibkan Apel Pagi dan Sore

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, menyampaikan bahwa meski jumlah CPMI resmi menurun, masyarakat justru lebih banyak memilih jalur ilegal untuk bekerja ke luar negeri. 

"Kami tidak memiliki data pasti, tapi dari informasi yang berkembang di masyarakat, jumlah PMI ilegal asal Lebong bisa mencapai ribuan orang," ujar Riko, Senin (6/10).

Menurut Riko, banyaknya warga yang memilih jalur ilegal sangat disayangkan, apalagi saat ini sudah banyak PT penyalur resmi yang tersedia dan siap memfasilitasi keberangkatan CPMI secara sah dan aman.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menjadi PMI ilegal, karena risikonya sangat besar.

Rico menjelaskan bahwa PMI ilegal tidak tercatat secara resmi, sehingga jika terjadi masalah di luar negeri—seperti kehilangan kontak, kecelakaan kerja, bahkan kematian—mereka akan kesulitan untuk mendapatkan perlindungan atau dipulangkan ke Indonesia.

Hal ini telah sering terjadi, dan menurutnya menjadi ancaman nyata bagi warga yang memilih jalan pintas.

"Jangan sekali-kali menjadi PMI ilegal. Negara kita sudah menyediakan jalur resmi, aman, dan terlindungi. Kalau terjadi sesuatu, pemerintah bisa ambil langkah. Kalau ilegal, kita sulit bantu," tegas Riko.

Ia juga menambahkan bahwa menjadi PMI resmi sebenarnya bisa membantu menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Lebong, yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di wilayah tersebut.

Namun, rendahnya minat masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi menjadi kendala tersendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan