Kemendagri Ingatkan Pemda Cekatan Usulkan PPPK Paruh Waktu untuk R2/R3, Ada Deadline!

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (berbatik kedua dari kiri) bersama Ketua Umum AP3KI Nur Baitih dan pengurus AP3KI dari berbagai daerah.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk honorer R2/R3.

R2 adalah peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang dinyatakan lulus seleksi, sedangkan R3 merupakan peserta non-ASN yang terdata dan dinyatakan lulus.

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak punya alasan menunda-nunda pengusulan PPPK paruh waktu, apalagi dengan dalih meminta petunjuk teknis (juknis).

"Pemerintah pusat diminta menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024 ini sampai Oktober 2025. Itu berarti usulan formasi PPPK paruh waktu ditunggu pemerintah sampai September," kata Horas kepada jpnn.com di sela-sela Rakornas Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).

Horas menegaskan sesuai hasil rapat bersama pemerintah, PPK harus mengusulkan formasi PPPK paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP PPPK paruh waktu dari honorer database, termasuk di antaranya ialah R2 dan R3.

Horas menambahkan sudah ada regulasi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu. Regulasi itu tertuang dalam Keputuran MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 13 Januari lalu. 

"KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 itu sudah bagus dan lengkap. Jadi, kepala daerah jangan takut karena (mengusulkan PPPK paruh waktu) tidak melanggar aturan," ucapnya.

Menurut Horas, sudah ada pemda yang mengajukan usulan PPPK paruh waktu, salah satunya Provinsi Riau. 

Untuk mendorong pemda segera memasukkan usulan PPPK paruh waktu, Kemendagri akan kembali menerbitkan surat edaran agar pemda segera mengusulkan PPPK paruh waktu bagi honorer database BKN.

Horas menegaskan pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu sampai tenggat atau deadline yang ditentukan justru akan merugikan honorer.

"Kalau tidak diusulkan formasi PPPK paruh waktu, berarti tidak bisa diangkat menjadi ASN," ucapnya.

Ketua Umum AP3KI Nur Baitih yang resmi dilantik oleh anggota Komisi 2 DPR RI sekaligus pembina AP3KI Mardani Ali Sera mengimbau agar seluruh honorer database BKN khususnya R2, R3, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengawal kebijakan itu.

Menurut Nur, jika semua sudah menjadi ASN PPPK minimal satu tahun, langkah selanjutnya ialah mendorong untuk diangkat menjadi PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan