Kemendagri: Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Cari Alasan

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di acara Rakornas AP3KI.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK paruh waktu. Kepala daerah pun diminta tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu.

"Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat," kata Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam paparannya di rapat koordinasi Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).

Dia menegaskan, Kemendagri pun sudah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah terkait anggaran gaji PPPK paruh waktu ini.

Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2024.

Dalam SE tersebut, pemda diminta mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai berikut:

- 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.

- 5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.

- 5.1.02.02.01.0085 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.

- 5.1.02.02.01.0086 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.

- 5.1.02.02.01.0087 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.

- 5.1.02.02.01.0088 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.

- 5.1.02.02.01.0089 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.

- 5.1.02.02.01.0090 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional.

"Apabila anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTI)," ujar Horas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan