Kemendagri: Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Cari Alasan

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di acara Rakornas AP3KI.-foto: net-

Caranya dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

"Jadi, sudah sangat jelas ya aturannya. Tinggal sikap proaktif pemda saja yang kami tunggu. Ingat, Oktober 2025 batas terakhir pengangkatan PPPK 2024," pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan