Kemendagri: Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Cari Alasan

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di acara Rakornas AP3KI.-foto: net-
Caranya dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.
"Jadi, sudah sangat jelas ya aturannya. Tinggal sikap proaktif pemda saja yang kami tunggu. Ingat, Oktober 2025 batas terakhir pengangkatan PPPK 2024," pungkasnya. (jp)