HUT RI ke-79, Desa dan Kelurahan Wajib Pasang Bendera dan Umbul-Umbul

Bendera: Terlihat Bendera dan umbul-umbul yang sudah di pasang ruas jalan raya di kecamatan Lebong Tengah.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah mengeluarkan surat nomor 170/107/Kec.L.T/2024 yang bersifat penting kepada desa dan kelurahan untuk memasang bendera dan umbul-umbul dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada tahun 2024.

Camat Lebong Tengah, Tomzil, menyampaikan bahwa surat tersebut telah disampaikan ke seluruh desa, kelurahan, sekolah, dan puskesmas di wilayahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak untuk memasang bendera dan umbul-umbul untuk memeriahkan perayaan HUT RI ke-79.

"Pemasangan bendera dan umbul-umbul harus dilakukan mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024," kata Camat.

Baca Juga: Pantau Kegiatan Desa, Tenaga Pendamping Aktif Berikan Pendamping

Lebih lanjut, pemasangan bendera dan umbul-umbul bisa dilakukan di depan rumah masing-masing warga, serta di seluruh desa, kelurahan, dan fasilitas umum di Kecamatan Lebong Tengah.

Tujuannya adalah untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Untuk itulah, kepala desa dan lurah bertanggung jawab mengatur penempatan dan pemasangan bendera dan umbul-umbul di wilayah mereka masing-masing.

Jika ada desa yang tidak mematuhi surat edaran ini, maka akan diberikan teguran.

"Pemberitahuan ini untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79. Maka diminta dan dihimbau agar desa dan kelurahan memasang bendera dan umbul-umbul di desa masing-masing," tegasnya.

Tomzil juga menambahkan, bahwa warga diminta memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di depan rumah masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

"Jika ada desa yang tidak mematuhi, maka akan kami berikan teguran. Karena sifatnya wajib sebagai warga negara Indonesia untuk memeriahkan HUT RI," tandasnya. (*)

Tag
Share