Fraksi di DPRD Beri Catatan 3 Raperda Tahun 2024

Raperda: Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fraksi di DPRD Lebong memberikan catatan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemda Lebong tahun 2024 melalui Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda tahun 2024 kemarin (29/7).

Pip Haryono, juru bicara Fraksi PAN menyambut baik atas penyampaian 3 Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif. Ia menilai jika ketiga Raperda ini sudah disusun secara transparan dan melibatkan masyarakat.

"Khusus RPJPD 2025-2045 menjadi sangat penting karena merupakan pedoman bagi calon kepala daerah menyusun visi misinya," ujarnya.

Sedangkan juru bicara Fraksi PKB, Erlan Fajar Jaya, menyampaikan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap PDAM sebagai perusahaan daerah.

Baca Juga: Sejak 2022 hingga 2024, 147 Permohonan PBG di Lebong

"Kami berharap Raperda ini nantinya akan menjadikan PDAM TTE Lebong lebih baik, " katanya.

Sedangkan Fraksi Demokrat DPRD Lebong yang disampaikan Asmiwati, mengungkapkan jika jika Raperda RPJPD 2025-2045 bukan hanya agenda rutin daerah, tetapi ia berharap bisa disusun matang dan mampu menjawab tantangan Kabupaten Lebong kedepan.

"Selain itu, untuk Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong dinilai sangat penting agar PDAM TTE mampu lebih baik lagi dan bisa memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat," singkatnya.

Sementara, juru bicara Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat DPRD Lebong, Rahma Chandra menyampaikan berkenaan dengan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, yang menjadi catatan mereka adalah bagaimana nantinya perusahaan daerah ini beroreantasi ke profit.

"Oleh karena itu, kami menganggap perlu kalau ada aturan agar PDAM ini menjadi lebih baik. Karena, penjelasan bupati lalu, PDAM kita ini sedang sakit," ungkapnya.

Adapun 3 Raperda tahun 2024 yang diajukan eksekutif ini diantaranya Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda tahun 2024 ini kemarin dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos didampingi Waka II DPRD Lebong Royana dan dihadiri anggota DPRD Lebong lainnya. Serta dihadiri Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD Pemkab Lebong. (*)

Tag
Share